RUU Pemilu Tutup Tokoh Alternatif di Pilpres 2019

Kamis, 20/07/2017 14:32 WIB

Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman mengatakan, usulan pemerintah atas presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI melanggar azas demokrasi di tanah air.

"Dengan adanya presidential threshold ini menutup tokoh-tokoh alternatif untuk mencalonkan," kata Benny, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).

Semestinya, kata Benny, UU Pemilu memberikan ruang kepada seluruh warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang.

"Hukum dan UU Pemilu sejatinya memfasilitasi munculnya calon-calon alternatif," tegasnya.

TERKINI
Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini! Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO