Kamis, 20/07/2017 14:32 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman mengatakan, usulan pemerintah atas presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI melanggar azas demokrasi di tanah air.
Komisi V DPR Dorong Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan