Kamis, 20/07/2017 14:32 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman mengatakan, usulan pemerintah atas presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI melanggar azas demokrasi di tanah air.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol