Kamis, 20/07/2017 14:32 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman mengatakan, usulan pemerintah atas presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI melanggar azas demokrasi di tanah air.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Belgia Larang Impor Barang Israel dari Wilayah Palestina
ULN Pemerintah Bulan Mei 2026 Tumbuh 3,7 Persen