Kamis, 20/07/2017 14:32 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman mengatakan, usulan pemerintah atas presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR RI melanggar azas demokrasi di tanah air.
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu buru Ekspor Listrik ke Singapura
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah