Kamis, 20/07/2017 14:18 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, berhubung UU ini mengatur tentang mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, maka dianggap tidak perlu menggunakan presidential threshold.
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Pengamat: Publik Berhak Tahu Rekam Jejak Tokoh yang Mengkritik Pemerintah
26 Provinsi Diintai Cuaca Ekstrem, BNPB Imbau Pemda Siaga