Putusan MK, KPK Tak Bisa Diangket

Rabu, 19/07/2017 09:08 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Kata Mahfud, berdasarkan putusan MK menyatakan bahwa KPK bukan bagian dari pemerintah. Oleh sebab itu, tidak tepat KPK untuk diangket.

"KPK itu bukan bagian Pemerintah, itu putusan dari MK. Menurut UU itu yang bisa diangket adalah kebijakan Pemerintah. Sehingga dalam konsep ini, KPK itu bukan Pemerintah," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, dalam teori hukum mungkin bisa saja berbeda-beda pandangan, namun dalam hukum itu sudah mengikat.

"KPK itu lembaga independen, yang diberi kewenangan untuk menjalankan kuasa kehakiman. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan adalah kuasa dari kehakiman. Oleh sebab itu maka KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket," tegasnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya