Rabu, 19/07/2017 09:08 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus
Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud