Rabu, 19/07/2017 09:08 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
DPR Kecam Serangan Israel ke UNIFIL, Desak PBB Usut Gugurnya Prajurit TNI
Menko Yusril Soal Oknum Brimob Aniaya Pelajar: Harus Diproses Etik-Pidana
Dihadiri Yusril Ihza Mahendra, Yusof Ferdinand Dilantik Jadi Doktor
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud