Selasa, 18/07/2017 19:44 WIB
Jakarta - Dua orang asal swasta Vidi Gunawan dan Dedi Prijono dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap adik dan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong itu atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Andi Narogong merupakan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dikatakan Febri, surat permintaan cegah terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Prijono dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham pada 5 Juli 2017. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan. "Pencegahan ke luar negeri terhitung 5 Juli 2017," terang Febri.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : E-KTP Andi Narogong KPK