Selasa, 18/07/2017 10:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dalam kondisi fit atau sehat.
Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin mengaku, Ketua Umum Partai Golkar itu dalam keadaan sehat ketika KPK menetapkan sebagai tersangka.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
"Atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Keyword : Korupsi e-KTP Setya Novanto KPK