Selasa, 18/07/2017 10:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin meminta, agar proses hukum tetap berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Keyword : E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar