Senin, 17/07/2017 07:57 WIB
Jakarta - Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata Amerika Serikat. Namun menurut Gholam Hossein Mohseji, wakil ketua pengadilan Iran, bahwa mata-mata tersebut dapat melakukan banding.
"Orang ini, yang mengumpulkan informasi dan dipandu langsung oleh Amerika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya bisa diajukan banding," ujar Mohseni
Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran
Kapal Perusak AS Tembak dan Sita Kapal Iran di Teluk Oman
Gedung Putih Pastikan Wapres AS Bakal Pimpin Perundingan dengan Iran