Senin, 17/07/2017 07:57 WIB
Jakarta - Seorang warga Iran-Amerika yang tidak dikenal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti sebagai mata-mata Amerika Serikat. Namun menurut Gholam Hossein Mohseji, wakil ketua pengadilan Iran, bahwa mata-mata tersebut dapat melakukan banding.
"Orang ini, yang mengumpulkan informasi dan dipandu langsung oleh Amerika, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya bisa diajukan banding," ujar Mohseni
Pochettino Diyakini Takkan Perpanjang Kontrak dengan Timnas AS
Taiwan Luncurkan Situs Berbagi Laporan Intelijen bagi WN China
Media Iran Sebut Teheran Belum Ketok Palu Terkait Negosiasi dengan AS