Sabtu, 15/07/2017 16:49 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Yusril Kutip Al-Maidah Ayat 8 Tanggapi Usulan MUI Koruptor Dihukum Mati
Respons Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Minta Polisi Gencarkan Patroli
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud