Syarat Licik AS! Nuklir Saudi Dibarter Normalisasi Israel

Rabu, 26/08/2026 14:30 WIB

Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyerahkan draf perjanjian kerja sama energi nuklir sipil dengan Arab Saudi kepada Kongres AS pada Senin pekan ini.

Kendati demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa kesepakatan bernilai miliaran dolar tersebut hanya akan berlaku jika Riyadh bersedia menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel.

Kesepakatan yang dicapai pada Juli lalu ini dirancang untuk mengizinkan perusahaan-perusahaan asal AS mengekspor teknologi nuklir sipil ke Arab Saudi. Pihak Kedutaan Besar Arab Saudi di Washington belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan dokumen ini.

"Posisi Presiden tidak berubah bahwa perjanjian ini hanya akan berjalan jika Arab Saudi bergabung dalam Abraham Accords," ujar seorang pejabat pemerintah AS melalui surat elektronik, sebagaimana dikutip dari Arab News pada Rabu (26/8).

Abraham Accords merupakan kerangka kesepakatan normalisasi hubungan diplomatik antara Israel dengan sejumlah negara Arab dan berpopulasi mayoritas Muslim, seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko, dan Sudan, yang diprakarsai oleh AS pada 2020 dan 2021.

Upaya mengaitkan kesepakatan nuklir dengan normalisasi hubungan Israel-Arab Saudi sebelumnya juga didorong oleh pemerintahan Joe Biden. Hubungan kedua negara sempat mendekati titik terang pada 2023, namun eskalasi konflik di Gaza sejak Oktober 2023 mengubah peta diplomasi kawasan.

Arab Saudi secara konsisten menegaskan syarat utama normalisasi, yakni adanya jalur yang jelas dan tidak dapat dibatalkan menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Perjanjian kerja sama berjangka waktu 30 tahun tersebut mencakup proyek pembangunan reaktor nuklir tipe AP1000. Proyek bernilai puluhan miliar dolar AS ini diperkirakan akan memberi keuntungan besar bagi Westinghouse, perusahaan teknologi nuklir yang dimiliki secara bersama oleh Cameco asal Kanada dan Brookfield Asset Management.

Berdasarkan ketentuan undang-undang di AS, Kongres memiliki waktu selama 90 hari masa sidang untuk meninjau draf perjanjian tersebut. Kesepakatan akan secara otomatis berlaku kecuali Kongres mengeluarkan resolusi bersama untuk menolaknya. Jika Kongres menolak, presiden memiliki hak veto yang hanya dapat dibatalkan melalui setidaknya dua pertiga suara mayoritas di Kongres.

Sejumlah anggota legislatif dari Partai Demokrat serta pengamat non-proliferasi mengkritik kesepakatan tersebut, karena tidak secara tegas melarang Arab Saudi melakukan pengayaan uranium atau pemrosesan ulang limbah nuklir, dua jalur yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan senjata nuklir.

Ketentuan ketat melarang pengayaan uranium tersebut sebelumnya disepakati oleh Uni Emirat Arab dalam perjanjian nuklir sipil dengan AS pada 2009. Sementara itu, pemerintahan Trump menyatakan bahwa draf yang diajukan telah memenuhi standar ukuran keselamatan non-proliferasi yang diwajibkan oleh hukum.

Namun, Direktur Nonproliferation Policy Education Center, Henry Sokolski, menilai pengajuan proses ini membuka celah, yakni Kongres dapat saja menyetujui perjanjian tanpa menyertakan klausul ketat mengenai non-proliferasi maupun normalisasi dengan Israel.

"Ini jelas jauh dari kata ideal jika Anda benar-benar serius melarang pengayaan uranium dan mengupayakan pengakuan terhadap Israel," ujar Sokolski.

TERKINI
KPK Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Syarat Licik AS! Nuklir Saudi Dibarter Normalisasi Israel Jepang Dukung Rencana Jalur Pipa Minyak di Timur Tengah Dinas Rahasia AS Selidiki Ancaman Pembunuhan Anak Trump