Sabtu, 15/07/2017 12:24 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR dinilai memiliki misi tersembunyi. Misi untuk memperkuat KPK disebut hanya kamuflase.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. Menurutnya, pembentukan Pansus Angket KPK tak sesuai dengan misi yang digembor-gemborkan sejumlah fraksi di DPR. Dimana, Pansus itu hanya untuk memandulkan KPK.
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus
Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud