Kamis, 13/07/2017 14:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2011 sebesar Rp 93,2 miliar. Korupsi itu diduga melibatkan mantan Bupati Maybrat Bernard Sagrim.
Adalah Aliansi Masyarakat Sipil Pro Maybrat Bersih dan Berwibawa yang melaporkan dugaan korupsi itu ke lembaga antikorupsi, Kamis (13/7/2017). Dikatakan koordinator aksi, Sefnat Mamao dugaan korupsi yang dilakukan Bernard ini diketahui berdasarkan hasil LHP Inspektorat Provinsi Papua Barat Nomor X.700.04/01/NONPKPT/2012 tanggal 26 September 2012.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Keyword : Korupsi Papua KPK