Selasa, 11/07/2017 18:25 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan ada sebanyak 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa memliki bukti awalan yang cukup.
Hal itu disampaikan Ruki dalam sebuah pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP