Selasa, 11/07/2017 17:56 WIB
Jakarta - Anggaran dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. Sebab, KPK dinilai gagal dalam menjalankan Undang-Undang tentang tindak kejahatan korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP