Selasa, 11/07/2017 17:38 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang superbody menindak tindak kejahatan korupsi senilai Rp 10 juta.
Romli menyayangkan, KPK yang memiliki kewenangan lebih dari Polri dan Kejaksaan untuk menyelamatkan uang negara hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang nilainya recehan.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP