Selasa, 11/07/2017 10:43 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pengambilan keputusan empat isu krusial, yakni metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil, tepaksa harus ditunda hingga Kamis (13/7).
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold DPR