Senin, 10/07/2017 19:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK oleh DPR.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK