Sabtu, 08/07/2017 17:33 WIB
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup mengakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan. Sidang perdana kasus tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.
Menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, pengajuan dilakukan terhadap tiga perusahaan yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).
DPR Minta Polri Perkuat Respons Cepat dan Mitigasi Tangani Penipuan Online
Program Polda Riau, Dirlantas Edukasi Peajar Tertib Berlalu Lintas
Dirlantas Polda Riau Gelar Police Goes To School, Ini Tujuannya
Keyword : Pembakar Hutan Walhi Polda Riau