Sabtu, 08/07/2017 17:33 WIB
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup mengakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan. Sidang perdana kasus tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.
Menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, pengajuan dilakukan terhadap tiga perusahaan yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).
Demo di Kantor WALHI, Massa Desak Transparansi Dana Asing
WALHI Diimbau Tak Provokasi Rakyat soal Revitalisasi Tambak Pantura
DPR Minta Polri Perkuat Respons Cepat dan Mitigasi Tangani Penipuan Online
Keyword : Pembakar Hutan Walhi Polda Riau