Jum'at, 07/07/2017 20:08 WIB
Jakarta - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, kasus yang menjeratnya tidak bermuatan pidana. Sebab, SMS yang dikirim tidak bermaksud untuk mengancam. Apalagi, dirinya bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan untuk bisa melakuan ancam-mengancam.
Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Keyword : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri