Kamis, 06/07/2017 11:57 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
Revisi UU BPKH Diperlukan untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji
Timwas Haji DPR: Revisi UU BPKH Guna Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK