Kamis, 06/07/2017 11:57 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
Komisi XI: Anggaran Daerah Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK