Kamis, 06/07/2017 11:57 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
BPK Ungkap Kredit Macet Berpotensi Rugikan BTN Rp36,2 Miliar
KPK Gandeng BPK Ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK