Kamis, 06/07/2017 11:57 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
DPR Minta BPK Audit Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Menteri Bahlil
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK