Selasa, 04/07/2017 18:36 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK. BPK membuka jalan bagi Pansus Hak Angket KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan keuangan tersebut.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil audit keuangan tersebut sebagaimana permintaan dari Pansus Hak Angket KPK kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Revisi UU BPKH Diperlukan untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji
Timwas Haji DPR: Revisi UU BPKH Guna Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK