Selasa, 04/07/2017 00:32 WIB
Jakarta - Pemerintah mendesak DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Terorisme. Sebab, penanganan terorisme harus segera dilakukan secara serius.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ancaman terorisme di tanah air kian mengkhawatirkan. Untuk itu, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
Keyword : RUU Terorisme Menkopolhukam Wiranto DPR