Soal Pemindahan Ahok, Menteri Yasonna: Kita Evaluasi Dulu

Senin, 03/07/2017 19:01 WIB

 

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) mana terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani masa hukumannya. Pasalnya, kementerian pimpinan Yasonna Laoly ini masih 

melakukan evaluasi terkait pemindahan Ahok dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kita evaluasi dulu, kita evaluasi dulu," singkat Menteri Yasonna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agung Noor Rachmad sebelumnya menyatakan bahwa Ahok akan tetap ditahan di rutan Mako Brimob. Pernyataan tersebut atas permintaan dari pihak Lapas Cipinang yang khawatir adanya kegaduhan di luar lapas, seperti saat Ahok baru ditahan.

Sebetulnya, kata Noor, pihaknya sebetulnya telah membuat surat berupa berita acara eksekusi untuk Ahok agar dia dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang. Namun, pihak Lapas Cipinang mengirimkan kepada Komandan Rutan Mako Brimob sehingga Ahok tak jadi dipindahkan. 

"Jadi ini memang permintaan Lapas Cipinang," ucap Noor beberapa waktu lalu.

TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala? 22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini