Senin, 03/07/2017 19:01 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) mana terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani masa hukumannya. Pasalnya, kementerian pimpinan Yasonna Laoly ini masih
melakukan evaluasi terkait pemindahan Ahok dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kita evaluasi dulu, kita evaluasi dulu," singkat Menteri Yasonna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Tekanan China Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Eswatini
Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina, Tiga Pelajar Tewas
Negosiasi Bergeser, Selat Hormuz Jadi Senjata Geopolitik Utama Iran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agung Noor Rachmad sebelumnya menyatakan bahwa Ahok akan tetap ditahan di rutan Mako Brimob. Pernyataan tersebut atas permintaan dari pihak Lapas Cipinang yang khawatir adanya kegaduhan di luar lapas, seperti saat Ahok baru ditahan.
Sebetulnya, kata Noor, pihaknya sebetulnya telah membuat surat berupa berita acara eksekusi untuk Ahok agar dia dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang. Namun, pihak Lapas Cipinang mengirimkan kepada Komandan Rutan Mako Brimob sehingga Ahok tak jadi dipindahkan.
"Jadi ini memang permintaan Lapas Cipinang," ucap Noor beberapa waktu lalu.
Keyword : Pemindahan Ahok Menteri Yasonna Laoly