Senin, 03/07/2017 11:46 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dan pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, Pansus Angket KPK akan rapat internal hari ini, Senin (3/7). Menurutnya, agenda rapat kali ini untuk menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP