Minggu, 02/07/2017 03:07 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas kasus politikus Partai Hanura itu dalam waktu dekat akan diserahkan jaksa KPK kepada pengadilan.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP