Kenapa KPK Lindungi Korupsi?

Minggu, 02/07/2017 01:04 WIB

Jakarta - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan mengungkap nama sejumlah anggota DPR yang mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP menuai kontroversi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah misalnya, mempertanyakan sikap KPK yang menyembunyikan sejumlah nama nggota DPR tersebut. Menurutnya, hal itu sama saja melindungi tindak kehajatan korupsi.

"Kenapa (anggota DPR yang mengembalikan uang korupsi e-KTP) mereka dilindungi, kenapa ada diskriminasi?" tegas Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (1/7).

Sebab, kata Fahri, dengan mengembalikan uang hasil korupsi tidak serta merta membatalkan proses hukum terhadap anggota DPR tersebut.

"Apakah dengan mengembalikan uang sehingga batal tuntutannya," kata Fahri mempertanyakan sikap KPK.

Diketahui, dalam UU 20/2001 Pasal 12C ayat (2) berbunyi "penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".

Sementara, 14 anggota DPR yang mengembalikan uang gratifikasi dugaan korupsi e-KTP telah melewati batas waktu 30 hari sejak diterima. Dimana, pengembalian uang itu setelah KPK melakukan penyelidikan atas kasus tindak kejahatan korupsi tersebut.

Sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang pernah disebut dalam dakwaan jaksa karena dianggap menerima uang E-KTP adalah Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, (almarhum) Mustokoweni dan (almarhum) Ignatius Mulyono.

Kemudian Taufiq Effendi, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah dan Ade Komarudin.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya