Sabtu, 01/07/2017 18:27 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.
Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/7). Menurutnya, kesalahan KPK yang disebut-sebut Pansus Angket KPK tersebut sifatnya dimanipulasi DPR.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP