Sabtu, 01/07/2017 12:13 WIB
Jakarta - DPR dinilai telah melanggar UU MD3 terkait pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa dasarnya?
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, prosedur pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR bermasalah dan telah melanggar UU MD3.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP