Senin, 26/06/2017 18:10 WIB
Jakarta - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan pertanyaan serius bagi DPR. Sebab, pembentukan Pansus merupakan hak DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah misalnya, mempertanyakan alasan KPK membuat jarak dengan hak pengawasan DPR dan penggunaan hak angket yang konstitusional.
Cegah Korupsi Sejak Dini, Fahri Hamzah Dorong Pembentukan Peradilan Etika
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah