Sabtu, 24/06/2017 18:14 WIB
Jakarta - Pengadilan Brussels, Belgia menjatuhkan hukuman terhadap delapan perempuan yang juga putri dari Uni Emirat Arab (UEA) dengan tuduhan melakukan perdagangan manusia dan merendahkan pembantu rumah tangganya.
Selain dikenakan 15 bulan hukuman penjara pencobaan, mereka juga diperintahkan membayar 165.000 euro atau setara Rp2,4 miliar. Tuduhannya, menyekap lebih 20 asisten rumah tangga dalam keadaan mirip perbudakan.
KJRI Jeddah Konfirmasi 19 WNI Diamankan Aparat Saudi Selama Musim Haji 2026
Saudi Tindak Tegas 29 Jemaah Haji Ilegal, Didenda Rp93 Juta
Nenek Berusia 70 Tahun Mendadak Jadi Ikon Haji Indonesia di Arab Saudi
Keyword : Kasus Perbudakan Arab Saudi Belgia