Delapan Putri Emirat Arab Terbukti Menyekap Pekerja

Sabtu, 24/06/2017 18:14 WIB

Jakarta - Pengadilan Brussels, Belgia menjatuhkan hukuman terhadap delapan perempuan yang juga putri  dari Uni Emirat Arab (UEA) dengan tuduhan melakukan perdagangan manusia dan merendahkan pembantu rumah tangganya.

Selain dikenakan 15 bulan hukuman penjara pencobaan, mereka juga diperintahkan membayar 165.000 euro atau setara Rp2,4 miliar. Tuduhannya, menyekap lebih 20 asisten rumah tangga dalam keadaan mirip perbudakan.

Namun para putri UEA ini menolak tuduhan tersebut. Pengacaranya, Stephen Manod mengatakan mencatat bahwa peradilan Belgia secara patut menimbang kasus yang telah menimbulkan banyak kesalahpahaman selama hampir 10 tahun.

Kasus ini terbongkar, ketika salah seorang pembantunya melarikan diri dari hotel tempat para putri menyewa satu lantai kamar mewah.

Oleh para putri ini, mereka dipaksa siap bekerja 24 jam setiap hari, harus tidur di lantai, tidak pernah diberikan hari libur, dilarang meninggalkan hotel dan dipaksa memakan sisa santapan para putri.

Dilansir BBC, Myria seorang  kelompok hak asasi Belgia yang membantu kasus ini dibawa ke pengadilan, mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini adalah sebuah langkah penting dalam menentang perdagangan manusia. "Yang seharusnya tidak bebas dari hukuman," katanya.


TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic