Jum'at, 23/06/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Arus Mudik Polri Edisi Lebaran KPK