PDIP: Maaf, Kapolri Tak Paham UU MD3

Jum'at, 23/06/2017 16:31 WIB

Jakarta - Poltikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memperdebatkan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, penolakan Kapolri untuk menghadirkan tersangka e-KTP Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK tak perlu jadi perdebatan.

"Maaf mungkin Kapolri belum paham saja tentang tafsir UU MD3," kata Edy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (23/6).

Hal itu menanggapi adanya usulan dari Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun untuk memblokir anggaran Polri dan KPK.

"Pertama, UU MD3 itu sederajat dengan KUHAP. Keduanya tak bisa dipertentangkan sebab tidak ada perbedaan norma," tegas Anggota Komisi III DPR itu.

Edy menegaskan, setiap perintah UU harus dilaksanakan. Demikian juga perintah panggilan secara paksa dengan bantuan polri.

"Perdebatan-perdebatan dan case seperti ini membuat kita makin matang dalam berdemokrasi dan memahami substansi," tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga 3 kali pemanggilan.

"Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ujarnya dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore