Tersangka, Hary Tanoe Diperiksa Usai Lebaran

Jum'at, 23/06/2017 15:57 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu bakal diperiksa setelah lebaran sebagai tersangka.

"Habis Lebaran, awal Juli ini. Sudah ada rencana (diperiksa)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Rikwanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah metetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Hary Tanoe telah dikeluarkan.

"SPDP dikeluarkan kalau tidak salah dua hari lalu," terangnya.

Hary Tanoe dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar UEA Siapkan Rp14 Juta untuk Penduduk yang Bawa Turis ke Dubai