Jum'at, 23/06/2017 15:57 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu bakal diperiksa setelah lebaran sebagai tersangka.
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Keyword : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri