Tersangka, Hary Tanoe Diperiksa Usai Lebaran

Jum'at, 23/06/2017 15:57 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu bakal diperiksa setelah lebaran sebagai tersangka.

"Habis Lebaran, awal Juli ini. Sudah ada rencana (diperiksa)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Rikwanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah metetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Hary Tanoe telah dikeluarkan.

"SPDP dikeluarkan kalau tidak salah dua hari lalu," terangnya.

Hary Tanoe dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas