Polri: Hary Tanoe Tersangka

Jum'at, 23/06/2017 14:42 WIB

Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Dikan Hary visi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapTanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

"SPDP dikeluarkan kalau tidak salah dua hari lalu," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

TERKINI
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar