Jum'at, 23/06/2017 14:42 WIB
Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Dikan Hary visi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Keyword : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri