Jum'at, 23/06/2017 14:42 WIB
Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Dikan Hary visi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia, Barbuk Sabu 27 Kilo
Habiburokhman Klaim Aturan Polisi Isi Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Dipuji Kapolri Terbaik Sepanjang Masa, Listyo Senyum Sambil Geleng Kepala
Keyword : Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri