Jum'at, 23/06/2017 04:37 WIB
Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran yang menjerat Fahd segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (22/6/2017) pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus Fahd. Setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
Keyword : Fahd El Fouz Rafiq AMPG KPK