Jum'at, 23/06/2017 03:30 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016. Penahanan tiga tersangka itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
Keyword : Kejaksaan Bengkulu KPK Suap Proyek