Jaksa Tuntut Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno 15 Tahun Bui

Rabu, 21/06/2017 17:17 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak, Handang Soekarno. Handang juga dituntut dengan hukuman denda Rp 750 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, menjatuhkan, pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp750 Juta enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Handang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini jika Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 Miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dimana dugaan suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangjan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk jal yang memberatkan, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi pada bidang pajak.

TERKINI
Lennart Karl Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 Akibat Cedera Granit Xhaka Ingin Ukir Sejarah Bersama Swiss di Piala Dunia 2026 Alisson Terharu Baca Surat Sang Kakak Jelang Piala Dunia 2026 Hadapi Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua, Wamenhaj Minta Petugas Siaga