Tolak Pansus DPR, Pertanda Ada Pelanggaran Besar dalam KPK
Selasa, 20/06/2017 21:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah mengatakan, kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang dibuat sendiri.
"Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu menanggapi penolakan KPK atas pembentukan Pansus Hak
Angket KPK yang di bentuk oleh DPR sebagai lembaga pengawasan eksekutif maupun yudikatif. Dimana, KPK berpendapat bahwa pembentukan Pansus
Angket KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, kata Fahri, KPK harus taat kepada prinsip ketatanegaraan Indonesia. Karena, menurut Fahri semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apapun.
"Apalagi KPK yang merupakan lembaga superbody yang bekerja secara extra judisial maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bisa diawasi," tegasnya.
Ia menegaskan, kehadiran parlemen di seluruh dunia adalah pertanda hadirnya daulat rakyat dan demokrasi. Dimana, sistem perwakilan adalah jaminan bagi adanya prinsip check and balance dalam cabang kekuasaan yang ada.
"Eksekutif, legislatif dan judikatif harus saling menghargai fungsi masing-masing karena kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu. Ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan," tegasnya.
TERKINI
Gunung Semeru Erupsi Diertai Awan Panas pada Hari Ini
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel
Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi
Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola