Selasa, 20/06/2017 21:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada SOP yang dibuat sendiri.
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Gepolitik Tak Menentu, Indonesia Berpotensi Dikuasai Negara Lain
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah