Rabu, 23/07/2025 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari perusahaan penyedia layanan iklan (agency) kepada Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Aliran dana itu didalami penyidik dari saksi kasus dugaan korupsi dana iklan BJB bernama Aburizal Ahmad Sofwan selaku Penjabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.
"Saksi didalami terkait hubungan Istimewa dan aliran dana antara perusahaan-perusahaan agency dengan Divisi Corsec Bank BJB di tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Di antaranya, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keyword : Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Bank Jawa Barat