Senin, 19/06/2017 20:15 WIB
Jakarta - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka Miryam S Haryani untuk hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK dinilai sebagai kebodohan.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6)
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK PDIP