Senin, 19/06/2017 17:37 WIB
Jakarta - Seluruh anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijerat kasus hukum karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu terkait permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani.
Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, alasan KPK pada poin kedua untuk tidak menghadirkan Miryam karena dianggap bisa menghalangi penyidikan.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP