Pansus Angket KPK Bisa Dijerat Pidana, Kok Bisa?

Senin, 19/06/2017 17:37 WIB

Jakarta - Seluruh anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijerat kasus hukum karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu terkait permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, alasan KPK pada poin kedua untuk tidak menghadirkan Miryam karena dianggap bisa menghalangi penyidikan.

"Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu, sehingga kita bisa ditangkap semua. Karena alasan telah merintangi proses penyidikan," kata Junimart, saat rapat Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Untuk itu, Junimart meminta agar pimpinan Pansus Hak Angket KPK menyikapi penolakan untuk menghadirkan Miryam secara hukum. "Saya meminta agar surat ini disikapi secara hukum," tegas Politikus PDI Perjuangan itu.

Kata Junimart, KPK juga dianggap telah melakukan contempt of parliament alias penghinaan terhadap parlemen. Hal itu terkait larangan untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK.

"Ini sama saja contempt of parliament. Karena Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu," kata Junimart.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan