Senin, 21/07/2025 18:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI diminta tidak tergesa-gesa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan bahwa banyak persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait penyiksaan, salah tangkap, dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pada tahun 2022–2023 tercatat 46 kasus penyiksaan dengan korban mencapai 294 orang.
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
“Dan mirisnya, 25 di antaranya korban salah tangkap, serta enam di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Arif dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Tak hanya itu, berdasarkan data YLBHI juga didapati tren kriminalisasi yang menjerat berbagai kalangan profesi. Mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga jurnalis. Total, ada 154 kasus kriminalisasi dengan total korban mencapai 1.097 orang hingga tahun 2025.
“Lagi-lagi proses kriminalisasi terjadi karena proses penyelidikan yang salah sejak awal,” jelasnya.
YLBHI dalam kesempatan ini juga menyoroti praktik extrajudicial killing yang masih dilakukan aparat.
“Sejak 2019 hingga 2024, tercatat 90 orang menjadi korban pembunuhan di luar proses hukum,” demikian Arif.
Keyword : Warta DPR Komisi III Arif Maulana YLBHI RUU KUHAP