Tetapkan Hari Tanoe Tersangka, Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan

Minggu, 18/06/2017 19:46 WIB

Jakarta - Keputusan Jaksa Agung Prasetyo menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan. Kasus ini terkait dugaan adanya SMS ancaman dari Hary Tanoe kepada Jaksa Julianto yang kini masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani polisi menandakan adanya intervensi dari Jaksa Agung Prasetyo. Apalagi saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri, yakni terkait kasus pesan singkat dari Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto.

Menurut Chairul, Jaksa Agung bisa disebut melakukan intervensi dan ini jelas tak pantas dilakukan. Bahkan bisa disebut melanggar ketentuan Undang-Undang. "Bahkan Jaksa Agung melakukan intervensi proses hukum yang sedang berlangsung di kepolsian kan gitu," ujar Chairul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor dalam kasus pesan singkat kepada Jaksa Yuliato tersebut.

Penyidik, kata Martinus, baru akan melakukan gelar perkara pada Minggu 25 Juni 2017. "Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar secara internal sehingga kita bisa menentukan apakah kasus ini akan kita naikkan ke proses penyidikan atau tidak," jelas Martinus.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu