Sosialisasi Empat Pilar, Andhika Satya W Pangarso Kuatkan Kewenangan MPR RI

Minggu, 29/06/2025 20:07 WIB

Jateng, Jurnas.com- Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya W. Pangarso atau yang biasa disebut Mas Dewan, mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (29/06/2025).

Pelaksanaan program kerja ini, yakni Penjaringan Aspirasi Masyarakat dengan tema, “Penguatan Kewenangan MPR RI”. Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislative maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pemaparannya, terdapat aspirasi masyarakat terhadap Mas Dewan mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan dan dukungan terhadap UMKM yang belum maksimal terkhususnya pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam utang piutang yang disebabkan covid-19.
 
Sosialisasi Empat Pilar ini dihadiri oleh tokoh-toloh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan telah terselenggara secara interaktif bersama warga masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Mas Dewan yang membahas penguatan kewenangan MPR. Hal ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan.

TERKINI
Kirgistan Sahkan UU Larangan Kremasi Jasad Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan