Sebut Jenderal, Novel Baswedan Terancam Pidana

Minggu, 18/06/2017 00:37 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya meminta penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk membuktikan pernyataannya terkait keterlibatan jenderal Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika Novel tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan jenderal tersebut, maka akan terancam pidana dengan pencemaran nama baik institusi Polri.

"Itu bisa ada imiplikasi hukumnya. Kan institusi (Polri) juga tercoreng. Makanya dia (Novel) harus buktikan," tegas Argo, di Jakarta, Sabtu (17/6).

Kata Argo, kepolisian akan menyelidiki pernyataan Novel atas dugaan keterlibatan jenderal Polri dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Kam‎i telusuri dulu. Kalau unsurnya terpenuhi ya bisa. Menuduh orang kan mesti ada bukti, buktinya apa, siapa orangnya," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Argo, penyebutan jenderal Polri tersebut bakal menjadi salah satu bahan pemeriksaan Novel oleh penyidik Polri. "Kalau nuduh orang itu yang jelas. Siapa jenderalnya, buktinya apa," kata Argo menegaskan.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA Mentrans Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa di Halmahera Utara