Polda Metro Masih Selesaikan Berkas Perkara Rizieq Syihab

Sabtu, 17/06/2017 21:24 WIB

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyatakan bahwa sejauh ini polisi belum mengambil langkah untuk memulangkan paksa Rizieq Syihab ke Indonesia.

Ditambahkan oleh Argo, langkah tersebut belum termasuk langkah upaya mengajukan permohonan pencabutan paspor Rizieq kepada Direktorat Jendral Imigrasi karena masih terdapat sejumlah pilihan lain.

"Kami masih menyelesaikan berkas perkara," jelas Argo di Jakarta pada Sabtu (17/6).

Menurut Argo, penyidik akan memeriksa dan memastikan langkah selanjutnya, termasuk upaya membawa Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia.

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein atas dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada hari Senin (29/5) lalu.[ant]

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen