Kamis, 10/07/2025 20:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memperkuat peran advokat.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Politikus Gerindra ini menegaskan, sejak pembahasan dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel
Kapolri Sigit juga diyakini berbesar hati dengan poin-poin yang akan menyeimbangkan peran negara dan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
"Selama ini state (negara) begitu powerful, warga negara begitu low battery. Begitu sangat tidak punya power," kata Habiburokhman.
Dia pun tak menampik bahwa pasal-pasal yang ada di dalam revisi KUHAP bakal mengurangi kekuatan negara, dalam hal ini penyidik Polri.
"Bukan zamannya lagi menyidik dengan injak kaki, bukan zamannya lagi menyidik dengan menekan-nekan, kurang lebih begitu," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, dalam revisi KUHAP, advokat kini memiliki impunitas dengan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika mendampingi kliennya.
Hal tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak termasuk organisasi advokat.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa advokat sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan perannya perlu berlandaskan kode etik profesi.
"Banyak sekali tersangka yang mendapat ketidakadilan hukum karena tidak didampingi advokat yang bisa berperan maksimal," tandasnya.