Kamis, 10/07/2025 19:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI hingga saat ini telah membahas sekitar 1676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” terang dia.
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
Politikus Gerindra itu menegaskan, jumlah tersebut merupakan keseluruhan. Mengingat ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus dan 131 merupakan substansi baru.
“Udah selesai. Makanya saya bacain,” kata Habiburrokhman.
Ke depan, dilanjutkan dia, Komisi III DPR akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I.
“Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgen nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik,” jelasnya.
Habiburokhman masih enggan berspekulasi soal rampungnya RUU KUHAP. Yang pasti pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Kita lihat nanti, kan kita enggak tahu, timus-timsin ini kan mensinkronisasi. Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi III Habiburokhman DIM RUU KUHAP Gerindra